Aspek Etis dalam Penggunaan Informasi

Prinsip etis Immanuel Kant yaitu ownership, right to privacy, social responsibility, self respect dalam IL. Netiquette berarti aturan sosial pada saat berada dalam jaringan. Selain itu, terdapat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang berarti hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta yang dilindungi oleh copyrightCopyright melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin pengguna agar mengajukan izin penggunaan. Hak cipta meliputi hak untuk menghasilkan, mengadaptasi, mempublikasi, atau berkomunikasi. Pelanggaran hak cipta di internet dilakukan dengan menyalin material dari web, mengunduh material dari internet, menyebarkan material dari internet dengan e-mail, dan lain-lain tanpa izin pemilik.

Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea

Rule 1: Remember the Human

Rule 2: Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life

Rule 3: Know where you are in cyberspace

Rule 4: Respect other people’s time and bandwidth

Rule 5: Make yourself look good online

Rule 6: Share expert knowledge

Rule 7: Help keep flame wars under control

Rule 8: Respect other people’s privacy

Rule 9: Don’t abuse your power

Rule 10: Be forgiving of other people’s mistakes

Cyber Crime

Kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.

Ciri-ciri Cyber Crime

  1. Terdapat penggunaan technology informasi
  2. Alat bukti digital
  3. Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan nonfisik (cyberspace)
  4. Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer
  5. Sifat kejahatanà Bersifat non-violence (Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat)
  6. Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI .

Jenis-jenis Kejahatan Cyber Crime 

  • Cyberterrorism  (teroris Internet)
  • Cyberpornography termasuk pornografi anak
  • Cyber Harrasment  (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
  • Cyber-stalking 
  • Hacking
  • Carding (credit card fund)
  • Phising

Cyber Bullying

Merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya) ,telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya.

Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin

dari Cyberbullying Research Center

Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime atau  cyber stalking / cyber harassment

Bentuk-Bentuk Cyber Bullying :

  1. Flaming (perselisihan yang menyebar)
  2. Harrasment(pelecehan)
  3. Denigration(fitnah)
  4. Impersonation(meniru)
  5. Outing and trickery(penipuan)
  6. Exclusion(pengucilan)
  7. Cyber-stalking(penguntitan di dunia maya)

Praktek Cyber Bullying yang sering dilakukan:

  1. Melakukan Missed call berulang – ulang
  2. Mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman
  3. Menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter)
  4. Pencuri Identitas Online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang)
  5. Berbagi gambar pribadi tanpa ijin
  6. Menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin
  7. Membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang

  Korban Cyber Bullying

  1. Megan Taylor Meier (Missouri, Amerika Serikat). Gantung diri setelah mengalami cyber bullying lewat social media oleh teman-temannya.
  2. Katie Webb(Worcestershire, Inggris). Perempuan 12 tahun gantung diri di rumahnya, karena menjadi bulan-bulanan di media sosial karena gaya rambut dan pakaian yang tidak bermerk.
  3. Amanda Todd (Canada). Perempuan 15 tahun memposting video YouTube tentang  tindakan bully yang dialaminya sebelum ia ditemukan tewas di rumahnya setelah menerima cyber bullying selama 3 tahun.

 

Penanggulangan Masalah Cyber Bullying 

Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime / Cyberbullying maka dibuatlah “cyberlaw” di Indonesia  yang merupakan “payung hukum” yaitu

UU No. 11 tahun 2008

 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 28

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Penanggulangan Masalah Cyber Crime

  1. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  2. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  3. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  4. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
  5. Jangan merespon dan membalas aksi. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban.
  6. Simpan semua bukti. Di media digital, korban dapat meng-capture, menyimpan pesan, gambar / materi yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
  7. Simpan semua bukti yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
  8. Selalu berperilaku sopan di dunia maya.
  9. Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet, telepon seluler, tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.